Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Taksi Online, Menhub: Tak Ada Pembatalan Permenhub 108

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 02 April 2018 |14:27 WIB
Polemik Taksi <i>Online</i>, Menhub: Tak Ada Pembatalan Permenhub 108
Menhub Budi karya Sumadi (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
A
A
A

Dengan dimasukannya kedua poin tersebut, maka pengemudi bisa berhubungan langsung dengan perusahaan melalui mediasi yang dilakukan pihak pemerintah. Karena sebelum adanya ini, pemerintah tidak berkewenangan untuk menerima keluhan dari driver online.

"Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum. Sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung. Untuk badan hukum yang sudah memayungi beberapa pengemudi online kita akan tetap berikan ruang agar tetap berlangsung," jelasnya.

Meskipun kedua poin tersebut masuk kedalam aturan Permenhub 108, dirinya kembali menegaskan tidak akan mengubah aturan tersebut. Artinya, Permenhub 108 masih akan tetap menjadi aturan yang sah bagi tadi online.

"(Sekali lagi saya tegaskan) Permenhub 108 tetap berlaku menjadi satu satunya payung hukum memberikan legitimasi bagi driver online melaksanakan tugasnya. Tidak ada pencabutan pembatalan," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement