Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diakuisisi Grab, Driver Uber Harus Daftar Ulang

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 06 April 2018 |13:46 WIB
Diakuisisi Grab, <i>Driver</i> Uber Harus Daftar Ulang
Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Sejak mengumumkan resmi mengakuisisi perusahaan kompetitornya, Uber, pada 26 Maret lalu. Grab Indonesia pun membuka migrasi pengemudi dari Uber. 

Migrasi bukan sekedar pemindahan dari aplikator satu ke aplikator lainnya. Pengemudi ojek online dari Uber tetap harus mendaftar ulang untuk menjadi bagian dari GrabBike. 

Setidaknya terdapat beberapa tahapan bagi pengemudi, mulai dari kelengkapan dan keakurasian data saat registrasi, pengecekan motor, kemudian melakukan uji praktik berkendara aman, dan pelatihan penggunaan aplikasi hingga mendapatkan atribut untuk beroperasi. 

Namun, tidak semua pengemudi bisa lulus menjadi bagian dari Grab. Pasalnya, dalam praktik berkendara aman, tiap pengemudi diharuskan melewati lima rintangan layaknya uji tes SIM. Berbedanya, dalam tes ini pengemudi harus melewati rintangan dengan membawa seorang penumpang. 

Baca Juga : Akuisisi Uber oleh Grab Bisa Tingkatkan Jumlah Pengangguran

Head of Quality Control and Training GrabBike Indonesia Elang Merayu Sukma mengatakan, dalam tes tersebut pengemudi diberi dua kali kesempatan untuk melalui rintangan. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement