Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

THR PNS Tahun Ini Lebih Besar

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 11 April 2018 |11:56 WIB
THR PNS Tahun Ini Lebih Besar
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

BOGOR – Pemerintah membuat kebijakan yang menggembirakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan tahun ini. Bagi PNS, pemerintah memastikan besaran tunjangan hari raya (THR) tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena akan ada tambahan dari berbagai tunjangan.

Adapun bagi pensiunan PNS, mulai tahun ini pemerintah resmi akan memberikan mereka THR. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan pemerintah saat ini tengah menuntaskan aturan teknis terkait THR dan gaji ke-13 tahun 2018 untuk PNS.

“Kita sedang godok PPnya (peraturan pemerintah). Memang ada perubahan dibandingkan tahun lalu, “ katanya di Istana Bogor kemarin. Perubahan yang signifikan adalah berkaitan dengan besaran THR yang akan diterima PNS. Asman memastikan bahwa untuk tahun ini THR bagi PNS akan meningkat. 

Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS Segera Cair, Apa Efek Dominonya?

Menurutnya, di tahun-tahun sebelumnya THR hanya sebesar gaji pokok. “Biasanya hanya dari gaji pokok, tapi sekarang ditambah tunjangan,” ungkapnya. Namun ditanya soal tunjangan apa saja yang akan masuk dalam penghitungan THR, Asman belum dapat memastikannya.

Dia mengaku tidak begitu hafal komponen tunjangan yang dimiliki PNS. “Termasuk tunjangan keluarga. Kan (gaji) ada komponen-komponennya. Ada tunjangan kinerja, uang makan, transpor juga masuk. Ditotalkan. Kalau tahun lalu hanya gaji pokok saja,” paparnya. 

Meski begitu, dia mengatakan bahwa besaran THR tidak akan sebesar gaji ke-13. Untuk gaji ke-13 besarannya satu bulan gaji penuh. “Ada beberapa komponen gaji di THR yang tidak masuk. Tapi ada tambahannya tunjangan itu tadi,” ungkapnya. Asman juga belum memastikan berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk THR PNS tahun ini. 

Menurutnya pihaknya tengah melakukan perhitungan terkait hal ini. “Itu lagi kita finalkan. Nanti kalau sudah final kita umumkan,“ katanya. Lebih lanjut, politikus PAN ini mengatakan bahwa pensiunan PNS tahun ini juga akan menerima THR. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang sama sekali tidak menerima THR. “Besarannya ya sebesar yang dia terima setiap bulan,” ujar dia. 

Baca Juga: 6 Fakta PNS dan Pensiunan Kantongi THR dan Gaji 13

Terkait waktu pencairan, Asman mengungkapkan tidak ada perubahan. THR akan di - cairkan sebelum Lebaran. “Sementara gaji ke-13 setelahnya kita berikan setelah Lebaran. Ini dalam rangka mensupport musim sekolah,” katanya. Ditanyakan mengapa kebijakan baru tersebut di usulkan tahun ini, Asman tidak banyak menjawab. 

Menurutnya, yang perlu ditekankan adalah adanya perubahan ke arah yang lebih baik. Pakar administrasi publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan tentunya bagi PNS hal ini menggembirakan karena ada kenaikan. Namun begitu, kenaikan dengan tambahan tunjangan tidak akan banyak dirasakan oleh PNS, terutama PNS yang tidak memiliki jabatan. 

“Karena adanya jabatan berpengaruh pada beberapa tunjangan, misalnya Sekda DKI Jakarta tentu THRnya akan meningkat banyak berbeda dengan PNS golongan I dan II,” ungkapnya. Di sisi lain, Lina mengungkapkan perlu adanya kejelasan terkait THR. Pasalnya kebijakan THR ini berlaku untuk semua agama di satu waktu yang sama. 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement