JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai selama ini perusahaan transportasi online memosisikan statusnya bukan sebagai aplikator tapi perusahaan transportasi umum. Karena itu, pemerintah pun mengkaji aturan khusus agar status Grab dan GoJek berubah menjadi perusahaan umum angkutan darat.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengatakan, tujuan perusahaan transportasi berbasis online menjadi transportasi umum supaya tidak memunculkan pro dan kontra.
Baca juga: Menhub Tak Mau Intervensi Tarif Ojol, Silakan Diselesaikan secara Bilateral
"Nah sekarang masih muncul pro dan kontra, kenapa yang paling terasa sekarang ini para driver online merasa bahwa apabila terjadi pelanggaran ada sanksi. Di PM 108 murni aturan terkait transportasi, sementara aplikator belum diatur di 108," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Dari sana, kata Cucu, Kementerian Perhubungan di bawah arahan Kepala Staf Presiden membuat keputusan bahwa perusahan aplikasi harus dijadikan perusahaan transportasi.
Baca juga: Begini Cara Korsel Atur Taksi Online agar Tak Tuai Polemik