JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menekankan pemerintah akan segera memberikan level of playing field (tingkat kesetaraan yang sama) untuk para pelaku usaha di Indonesia. Artinya pemerintah akan memberikan perlakuan yang sama bagi pedagang online (e-commerce) dan juga pedagang konvesional.
Enggar menyebutkan, perkembangan teknologi sudah tidak bisa dibendung lagi sehingva tidak mungkin mematikan bisnis e-commerce. Salah satu cara yang dilakukan pemerintah dengan mengenakan pajak bagi e-commerce.
"E-commerce tidak mungkin kita hambat. Sekarang kita sebagai pemerintah harus dikerjakan bersama, dalam waktu dua minggu paling lambat satu bulan rancangan peraturan pemerintah sudah akan kita selesaikan untuk soal pajak e-commerce," ungkapnya dalam acara seminar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) di Hotel Sheraton, Kamis (12/4/2018).
Baca Juga: Soal Aturan Pajak E-Commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia Minta Uji Publik Terlebih Dahulu
Menurutnya, dengan pengenaan pajak bagi e-commerce ini akan memberikan kesetaraan bagi pelaku usaha. Maka antara pedagang toko dan online bisa bersaing secara sehat.
Selain itu, pengenaan akan dilakukan juga bagi barang yang masuk dari luar begeri juga. Dengan demikian semua barang yang masuk dan dijual online bisa terdikteksi.