JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak terlambat. Hal tersebut disampaikan Menhub saat melakukan rapat koordinasi persiapan angkutan mudik Lebaran 2018.
Menhub meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan bisa memastikan masyarakat mendapatkan uang THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Untuk Kemenaker bisa koordinasi beri THR lebih cepat H-7 biar orang senang, jangan H-2," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jumat (13/4/2108).
Baca Juga: Pengusaha Tak Bayar THR, Menaker: Ada di Depok dan Tangerang
Menhub juga menyampaikan bahwa Kemenaker sudah menyampaikan pesan tersebut kepada pengusaha.
"Hal yang juga menggembirakan, Kemenaker sudah melayangkan surat kepada pengusaha untuk membayar THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," kata dia.
Baca Juga: Menhub Minta Kemenaker Pastikan THR Cair H-7 Lebaran