Baca Juga: THR dan Gaji 13 PNS Segera Cair, Apa Efek Dominonya?
Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran 2018.
Budi mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya untuk mengantisipasi mengurai kepadatan arus mudik Lebaran agar masyarakat bisa lebih cepat pulang ke kampung halaman dan tidak menumpuk di hari-hari puncak mudik yang biasanya jatuh pada H-3.
"Kami sudah mengkoordinasikan dalam hal pemberian THR dapat diberikan maksimal pada H+7 untuk memberikan pilihan mudik lebih awal," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.