JAKARTA - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pasalnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS akan segera keluar.
Seperti diketahui PP tentang gaji ke 13 dan THR PNS memang ditunggu-tunggu oleh para PNS. Pasalnya, jumlah THR pada tahun ini akan semakin besar karena tak hanya berasal dari gaji pokok akan tetapi juga ditambah tunjangan kinerja (Tukin).
(Penandatanganan kerjasama antara Kemenpan RB, Kementerian BUMN dan Kemenristek Dikti. Foto: Giri/Okezone)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, saat ini proses penyusunan PP untuk THR dan Gaji ke-13 bagi PNS sudah ada pada tahap akhir. Ditargetkan PP tersebut sudah bisa keluar pada akhir bulan April 2018.