Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Fakta Pekerja Asing di Indonesia, Nomor 1 Paling Jadi Sorotan

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 27 April 2018 |11:26 WIB
Sederet Fakta Pekerja Asing di Indonesia, Nomor 1 Paling Jadi Sorotan
Buruh (Foto: Okezone)
A
A
A

4. Banyak Pekerja Asing Bekerja Tidak Sesuai Bidang

Selain itu, ORI menemukan bahwa banyak TKA yang bekerja tidak sesuai dengan bidang yang tercantum pada visa kerja dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Sebagian di antara mereka juga ditemukan masih aktif bekerja, padahal masa berlaku IMTA sudah habis dan tidak diperpanjang.

Baca Juga: Menaker: Tenaga Kerja Asing di Indonesia Harus Punya Keahlian

5. Pemerintah Janji Tindak Perusahaan yang Pekerjakan TKA Kasar

Terpisah, pemerintah akan menindak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) kasar. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah tetap akan menolak apabila ada perusahaan mengajukan TKA sebagai pekerja kasar.

Melihat Kerasnya Hidup Buruh Pembuat Kapal di Cilacap

Jika ditemukan pekerja kasar maka masuk kategori pelanggaran dan sebagai kasus. “Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir,” ujarnya.

6. Menaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing Proporsional

Menaker menyatakan jumlah pekerja asing di Indonesia masih tergolong proporsional, menyusul ramainya pem beritaan maraknya TKA menyerbu di Indonesia setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.

“Jadi tak perlu dikhawatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut, “ katanya.

Baca Juga: BKPM: Perpres Tenaga Kerja Asing Tingkatkan Investasi 20%

Menurut Hanif, terbitnya perpres tersebut tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia.

Pasalnya, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien. “Tak perlu khawatir, proporsinya ma sih sangat didominasi TKI. TKA hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri,” katanya.

Demo, Buruh Pelabuhan Tuntut Penghapusan Sistem Kerja Outsourcing

Menurut Hanif, jumlah TKA hingga akhir 2017 masih wajar dan rendah yakni sekitar 85.947 pekerja. Hal senada diungkapkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie yang mengatakan, adanya Perpres TKA memberi kemudahan secara birokrasi perizinan TKA, tetapi tidak mengendurkan pengawasan terhadap TKA.

“Jadi, ini kemudahan untuk birokrasi. Nah, tapi pengawasannya, perintah Presiden harus diperketat pengawasan setelah mereka datang, bagi yang tidak memiliki izin apa lagi. Itu pengawasannya pasti kita lakukan,” Ronny.

(Neneng Zubaidah/Kiswondari/Okezone)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement