JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan dapat mendorong meningkatan investasi hingga 20%
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan izin penggunaan TKA merupakan salah satu keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia.
"Di izin TKA ini mereka (investor) dipingpong dan diputar-putar. Kalau aturan ini benar-benar jalan reformasinya dalam payung Online Single Submission, menurut saya bisa 10%-20% mungkin peningkatannya," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia di Jakarta, Senin (23/4/2018).