Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BKPM: Perpres Tenaga Kerja Asing Tingkatkan Investasi 20%

Antara , Jurnalis-Senin, 23 April 2018 |20:04 WIB
   BKPM: Perpres Tenaga Kerja Asing Tingkatkan Investasi 20%
Foto: Perpres Tenaga Kerja Asing Tingkatkan Investasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkirakan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing diperkirakan dapat mendorong meningkatan investasi hingga 20%

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan izin penggunaan TKA merupakan salah satu keluhan utama investor yang berinvestasi di Indonesia.

"Di izin TKA ini mereka (investor) dipingpong dan diputar-putar. Kalau aturan ini benar-benar jalan reformasinya dalam payung Online Single Submission, menurut saya bisa 10%-20% mungkin peningkatannya," katanya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Baca Juga:

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement