JAKARTA - Pemerintah terus merampungkan Peraturan Presiden 20/2018 tentang Kepastian Izin Tenaga Kerja Asing dan Perbaikan Iklim Investasi. Lewat beleid ini maka tenaga kerja asing (TKA) mendapatkan kemudahan izin ke Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan tak perlu ada yang dikuatirkan dari adanya aturan baru tersebut. Pasalnya, kata dia, Perpres akan menghilangkan dari sisi prosedur untuk memperlancar serta dari sisi mekanisme birokrasi perizinan.
Baca juga: Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Masih Wajar?
"Kita ini kan ingin memastikan kalau sesuatu bisa diselesaikan dalam seminggu kenapa harus berbulan-bulan. Kalau suatu izin bisa diselesaikan sehari kenapa harus seminggu. Kalau bisa diselesaikan sejam kenapa harus sehari. Itu tujuan utamanya kan," ujarnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (24/4/2018).