Dia mengatakan percepatan pengurusan perizinan ini dilakukan dengan mengintgrasikan rekomendasi dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L).
Hanif menjelaskan seperti pekerja asing yang ingin masuk ke sektor migas, maka membutuhkan rekomendasi dari Kementerian ESDM atau ingin masuk ke sektor pendidikan maka butuh rekomendasi dari Kemendikbud.
Baca juga:Menaker Tegaskan Pekerja Asing Kasar Dilarang Masuk ke Indonesia
Untuk mendapatkan rekomendasi ini dibutuhkan waktu yang cukup lama. Maka, dengan beleid tersebut direncanakan perizinan bisa satu pintu lewat Kemenaker.
"Kalau sekarang engga (butuh proses lama), misalkan teknis tinggal di Kemenaker, membuat list yang boleh dan tidak boleh masuk di sektor migas itu siapa misalnya. Nanti di Kemenaker udah ada list-nya sehingga nanti ketika orang mengajukan izin untuk jabatan ini tinggal liat list-nya ya atau tidak," paparnya.