Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker: Tenaga Kerja Asing di Indonesia Harus Punya Keahlian

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 24 April 2018 |17:52 WIB
Menaker: Tenaga Kerja Asing di Indonesia Harus Punya Keahlian
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Kepastian secara cepat tentang TKA tersebut bisa bekerja atau tidak di Tanah Air, menjadi tujuan pemerintah. "Permasalahan kita kan, orang (TKA) di ping pong. Ini kan yang ga boleh terjadi. Jadi kita ingin ada kepastian ya atau tidak," imbuhnya.

 BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Perusahaan untuk Disiplin Terapkan K3

Dia mengatakan, yang TKA tentunya memiliki syarat, baik itu dalam tingkat pendidikan, kompetensi, hingga jabatan tertentu. Begiru pula dengan TKA yang kini sudah bekerja di Indonesia, semuanya berdasarkan jabatan kelas menengah keatas.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah TKA di Indonesia pada akhir tahun lalu mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85% dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang.

"TKA yang boleh masuk ke Indonesia hanya pekerja skill. Kalau ada yang di luar itu pasti pelanggaran. Kalau pelanggaran berarti kasus. Kalau kasus ditindak," tegasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement