Kepastian secara cepat tentang TKA tersebut bisa bekerja atau tidak di Tanah Air, menjadi tujuan pemerintah. "Permasalahan kita kan, orang (TKA) di ping pong. Ini kan yang ga boleh terjadi. Jadi kita ingin ada kepastian ya atau tidak," imbuhnya.

Dia mengatakan, yang TKA tentunya memiliki syarat, baik itu dalam tingkat pendidikan, kompetensi, hingga jabatan tertentu. Begiru pula dengan TKA yang kini sudah bekerja di Indonesia, semuanya berdasarkan jabatan kelas menengah keatas.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, jumlah TKA di Indonesia pada akhir tahun lalu mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85% dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang.
"TKA yang boleh masuk ke Indonesia hanya pekerja skill. Kalau ada yang di luar itu pasti pelanggaran. Kalau pelanggaran berarti kasus. Kalau kasus ditindak," tegasnya.
(Fakhri Rezy)