"Satgas ini kami harap enggak hanya dari Kemenaker tapi juga Kemendagri, BIN, kepolisian, Ditjen Imigrasi, dan sebagainya. Kami berharap itu segera dibentuk selambat-lambatnya 3 bulan dari sekarang," ujarnya.
Baca Juga: Sederet Fakta Pekerja Asing di Indonesia, Nomor 1 Paling Jadi Sorotan
Dia mengharapkan, satgas ini bersifat permanen dan didukung pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, kelemahan Timpora yakni kewenangannya terbatas tak bisa mencapai perusahaan, selain itu jumlah pengawas yang hanya berkisar 1.500 sangat tidak memadai.
"Satgas ini kita harap benar-benar spesifik terkait dengan TKA karena persoalan TKA ini kan menahun, Timpora kan untuk orang asing secara keseluruhan maka perlu ada koordinasi yang lebih detail terkait hal itu. Yang terpenting gimana TKA bisa diawasi dan dikendalikan," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.