Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pantau Tenaga Kerja Asing, DPR Usul Bentuk Satgas Pengawasan

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Sabtu, 28 April 2018 |16:49 WIB
Pantau Tenaga Kerja Asing, DPR Usul Bentuk Satgas Pengawasan
Polemik Sindo TrijayaFM (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Dana Kompensasi Pekerja Asing Bisa Dipakai untuk Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja RI

Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada akhir Maret 2018 dan berlaku Juni 2018. 

Dia menyatakan, saat ini pengawasan orang asing di bawah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) perlu diperkuat dengan adanya satgas khusus TKA. Sebab, sejak bebas visa diberlakukan, TKA di Indonesia membludak dengan izin sebagai wisatawan.

Melihat Kerasnya Hidup Buruh Pembuat Kapal di Cilacap

Maka Timpora yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, harus diintegrasikan dengan Satgas  TKA yang dibawahi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement