
Tuntutan yang kedua adalah para buruh menolak untuk mendapatkan upah murah. Oleh karena itu, para buruh meminta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Tuntutan kedua kita adalah menolak upah murah," cetus Said Iqbal.
Baca Juga: Buruh Gelar Aksi di 20 Provinsi Tuntut 7 Hal, dari PHK hingga PTKP
Lalu tuntutan yang terakhir adalah para buruh menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk Indonesia. Menurutnya, belakangan banyak sekali TKA Asing yang memakan lahan pekerjaan kasar dari para buruh.