Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dapat THR 2018 Plus-Plus

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 23 Mei 2018 |14:50 WIB
PNS Dapat THR 2018 Plus-Plus
Foto: PNS Dapat THR Lebih Besar (Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan soal besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.

“Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Selasa (23/5/2018).

Selama Ramadan PNS DKI Jakarta Pulang Lebih Awal

Dengan demikian, lanjut Menkeu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan Polri, akan mendapatkan THR yang hampir atau sama dengan take home pay mereka satu bulan.

Adapun untuk gaji ke-13, menurut Menkeu, akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Untuk pensiun ke-13, tambah Menkeu, dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

“Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” tegas Menkeu.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement