Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bolos Kerja Pasca-Lebaran, Menaker Sudah Siapkan Hukuman Setimpal

Ulfa Arieza , Jurnalis-Kamis, 21 Juni 2018 |11:04 WIB
PNS Bolos Kerja Pasca-Lebaran, Menaker Sudah Siapkan Hukuman Setimpal
Foto: Menaker Halalbihalal (Ulfa/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hari ini merupakan hari pertama masuk kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para aparatur negara tersebut diimbau untuk tidak bolos pada hari pertama mengingat panjangnya libur Lebaran 2018. Tak terkecuali pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto menuturkan, pihaknya siap memberikan sanksi bagi pegawai yang kedapatan tidak masuk alias bolos pada hari pertama kerja. Sanksi yang diberikan akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

"Kalau tidak ada alasan yang jelas ya pasti akan dikenakan sanksi, sesuai aturan. Misalnya teguran lisan, tertulis," jelas dia di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

 Redbons Discussions: Satu Jam Bersama Menaker M. Hanif Dhakiri

Hery melanjutkan pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tercatat hampir 100% hadir pada hari pertama. Bertepatan dengan hari pertama masuk kerja, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyelenggarakan halal bihalal yang dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement