JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan mencabut empat jenis pecahan mata uang rupiah terhitung mulai tanggal 31 Desember 2018. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Pecahan uang kertas yang dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan, ada baiknya masyarakat untuk segera menukarkan kepada Bank Indonesia keempat pecahan uang kertas tersebut sebelum 30 Desember. Karena menurutnya, langkah tersebut memudahkan Bank Indonesia untuk mengatur peredaran uang lama.
"Iya kan sesuai undang-undang itu BI yang menjadi otoritasnya," saat dihubungi Okezone, Senin (25/6/2018).

Sementara itu, dikutip dari website resmi Bank Indonesia, upaya penarikan uang tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Seperti pertimbangan lamanya masa edar uang.
Selain itu penarikan itu juga mempertimbangkan peredaran uang emisi baru. Yang mana uang emisi baru ini mengikuti perkembangan teknologi dengan unsur pengamanan (security features) pada uang kertas.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.