JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.
Pecahan uang kertas yang dimaksud antara lain uang kertas pecahan Rp10.000 bergambar Cut Nyak Dien Tahun Emisi (TE) 1998, uang kertas pecahan Rp20.000 bergambar Ki Hajar Dewantara TE 1998, uang kertas pecahan Rp50.000 TE 1999 bergambar WR Soepratman dan uang polymer/plastik pecahan Rp100.000 TE 1999 bergambar Soekarno-Hatta
Sebelum ditarik, keempat pecahan mata uang Rupiah itupun sudah mulai dijual belikan. Terutama di situs jual beli online, yang terpantau banyak yang menjual belikan keempat jenis mata uang tersebut.