JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meluncurkan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Angka tersebut mengalami penurunan dari pengenaan pajak sebelumnya yang sebesar 1%.
Penetapan tersebut dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013. Revisi aturan tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Jokowi menyebut jika aturan ini sengaja dibuat sebagai langkah keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM. Sebab dengan aturan ini, pelaku UMKM didorong untuk bisa naik kelas.
Menanggapi hal tersebut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Muhammad Ikhsan Ingratubun mengatakan, pihaknya menyambut positif upaya pemerintah untuk menurunkan tarif PPh final tersebut. Namun penurunan ini diyakini belum cukup untuk membuat pelaku UMKM bisa naik kelas.