Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak 0,5% Belum Ampuh Angkat UMKM Naik Kelas, Ini Penjelasannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 27 Juni 2018 |19:38 WIB
Pajak 0,5% Belum Ampuh Angkat UMKM Naik Kelas, Ini Penjelasannya
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

"Selama ini kalau kita minta modal ke perbankan yang utama bukan adanya pembukuan atau tidak. Tapi persoalan jaminan. Jadi mungkin bisa saja usaha mikro itu enggak usah ada jaminan," ucapnya.

Selain itu, para pelaku usaha mikro juga seharusnya bisa diberikan pengecualian dengan pemberian gari yang lebih rendah dibandingkan kelas menengah dan atas. Karena saat ini, semua hampir dipukul rata naik itu pedagang kaki lima maupun pedagang yang berjualan di ruko-ruko dikenakan tarif yang sama.

Sebagai perbandingan adalah pengecualian terhadap pengusaha kecil yang berlaku di China. Di sana bagi pelaku usaha mikro alias kecil dengan omset Rp60 juta dikenakan tarif 0%. "Kenapa enggak ikut China, untuk omzet Rp60 juta per bulan. Kalau di China itu mikro kecil yang setara Rp69 juta per bulan atau Rp720 juta per tahun 0% nanti di 2020," tegasnya.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement