JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018.
Menurut Pengamat Sumber Daya Alam (SDA) Ahmad Redi, perpanjangan IUPK Freeport semestinya dibarengi dengan komitmen mereka untuk membangun smelter. Namun, bisa dilihat seperti apa realisasi pembangunannya.
"Tidak hanya itu perpanjangan izin tidak dibarengi ketidakpastian divestasi saham. Ini tentu, merugikan kepentingan nasional," katanya kepada Okezone.
