Deden juga menyatakan secara yuridis, alih fungsi lahan hanya terjadi apabila telah ditetapkan sebelumnya dalam Perda/ Perbup sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Karenanya di Kabupaten Tangerang tidak dapat dikualifikasi adanya alih fungsi lahan dari pertanian ke industri/ perumahan misalnya.
"Bagaimana ada alih fungsi lahan kalau Pemkab belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Yang benar adalah “telah adanya perubahan tata ruang dari peruntukan ruang pertanian menjadi peruntukan non pertanian, dari peruntukan ruang industri menjadi perumahan dan lain-lain," kata Deden.
Kenapa belum ditetapkan karena kata Deden Kabupaten Tangerang ini secara geografis dekat dengan ibu kota negara dan masuk kawasan strategis Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
(Dani Jumadil Akhir)