"Sehingga pemerintah daerah turut andil dalam penyediaan ruang." ujar Maesyal.
Maesyal juga mengatakan dengan lapangan kerja terbuka, industri tumbuh berkembang maka dibutuhkan pula infrastruktur jalan untuk mengatasi kemacetan terutama di wilayah Pantura.
Perkembangan itu kata Maesyal harus direspons cepat, termasuk adanya perubahan tata ruang di wilayah tersebut. "Perubahan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang saat ini berjalan sesuai koridor dan disesuaikan dengan perkembangan Ibu Kota Negara, Jakarta karena jaraknya berdekatan," kata Maesyal.
Perubahan tata ruang dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan kawasan industri untuk menumbuhkan industri baru. Karena kawasan lahan peruntukan industri saat ini sudah dimanfaatkan.
Menyangkut tata ruang, kuasa hukum Pemkab Tangerang Deden Syuqron memastikan jika pembangunan yang ada di Kabupaten Tangerang saat ini sudah sesuai peruntukan dan mengacu kepada peraturan daerah yang ada yakni Perda nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 dan diperkuat oleh Perda nomor 5 tahun 2017 Pemerintah Provinsi Banten tentang perubahan atas Perda Provinsi Banten No 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030.