Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi XI Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 19 Juli 2018 |14:09 WIB
Komisi XI Soroti Piutang Pajak, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Raker Komisi XI dengan Menkeu dan Kepala Bappenas (Foto: Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti laporan piutang pajak dalam laporan keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2017 yang turun sebesar Rp47,6 triliun.

Di mana pada awal tahun 2017, jumlah piutang sebesar Rp101,7 triliun. Pada akhir tahun utanmg tersebut menjadi Rp54,16 triliun.

Penurunan sebesar Rp47,6 triliun ini terdiri dari Rp13, 69 triliun karena pelunasan pada tahun berjalan, kemudian Rp1,2 triliun karena adanya koreksi penyesuaian yakni hasil keberatan dari pihak waib pajak. Kemudian sebesar Rp32,7 triliun yang dilakukan hapus buku namun bukan hapus tagih.

Di sisi lain, meski terjadi penurunan, piutang tersebut sudah ada sejak lama. Oleh sebab itu, Komisi XI mempertanyakan persoalan piutang tak kunjung usai.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani menjelaskan, persoalan hapus buku namun bukan hapus tagih,artinya bukan menghilangkan piutang. Hapus buku hanyalah untuk merapihkan pembukuan namun proses penagihan akan terus dilakukan. Hal ini juga sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Bendahara Negara ini menyatakan, soal piutang memang menjadi perhatian di kementeriannya selama ini, khususnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menkeu Sri Mulyani: Kinerja APBN 2018 Alami Perbaikan

"Kami telah meminta terhadap Dirjen Pajak (Robert Pakpahan) untuk perbaiki keseluruhan proses identifikasi kewajiban pajak hingga penagihan dan pembukuannya. Jika dia belum mampu untuk membayar, itu akan bagaimana treetmentnya, di DJP menjadi sangat penting. Sebab ini juga menimbulkan kepercayaan masyarakat atau tidak (pada Kemenkeu)," paparnya, di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Kamis (17/7/2018).

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menambahkan, piutang tersebut tercatat sejak tahun 1995 hingga 2005. Selama lima tahun terakhir DJP terus berupaya untuk melakukan penagihan piutang, namun kendala yang didapat adalah tak adanya aset bahkan hingga tak ditemukannya wajib pajak.

Menkeu Sri Mulyani: Kinerja APBN 2018 Alami Perbaikan

"Ini harusnya sudah dilakukan proses penagihan dari surat paksa, surat sita. Tapi kalau enggak ada asetnya, tidak bisa diterbitkan surat sita-nya atau mungkin tidak ditemukan wajib pajak-nya," jelasnya.

Dia menyatakan, DJP akan melakukan identifikasi pada seluruh piutang tersebut untuk dapat dipisahkan mana yang bisa dilanjutkan penagihannya.

Robert menyatakan, dari total Rp32,7 triliun tersebut kemungkinan besar tak bisa ditagih, mengingat sudah terlampau lamanya piutang.

"Kemungkinan sebagian besar ini tidak bisa ditagih. Ini ada yang wajib pajaknya masih ada, tapi ada yang enggak (wajib pajak-nya)," ungkapnya.

(feb)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement