Dengan demikian, apabila terdapat penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal maka patut diduga barang tersebut adalah palsu atau tidak sah.
Peruri sebagai badan usaha milik negara yang ditugaskan khusus untuk mencetak benda meterai atau meterai tempel ikut menjamin bahwa seluruh proses produksi pencetakan telah dikerjakan secara profesional dan sesuai dengan permintaan pesanan.
DJP menghargai dan terbuka terhadap setiap masukan, sehingga bagi masyarakat yang menemukan informasi adanya indikasi peredaran meterai tidak sah agar dapat langsung mengadukan hal tersebut dengan menghubungi Kring Pajak 1-500-200 atau melapor ke kantor polisi terdekat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)