Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU PNBP Disetujui, Sri Mulyani Pede Penerimaan Negara Meningkat

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 25 Juli 2018 |18:35 WIB
RUU PNBP Disetujui, Sri Mulyani <i>Pede</i> Penerimaan Negara Meningkat
Komisi XI Setujui RUU PNBP (Foto: Giri Hartomo)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Sri Mulyani didampingi oleh perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng. Ada beberapa agenda yang dibahas dalam rapat kerja kali ini, salah satunya adalah pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP).

Dalam rapat tersebut, Komisi XI menyetujui RUU PNBP. Hal tersebut setelah ada 8 Fraksi yang menyatakan setuju agar RUU PNBP itu dibahas dan dilanjutkan ke tingkat selanjutnya untuk dijadikan Undang-Undang.

Kedelapan Fraksi tersebut yakni yakni PDIP, Golkar, PAN, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan Nasdem. Sementara Hanura dan Gerindra tidak menyampaikan pendapatnya karena tidak hadir dalam rapat tersebut.

"Berdasarkan hasil panja terakhir, Gerindra dan Hanura tidak ada catatan apapun. (Artinya) Berdasarkan pasal 282 (RUU PNBP) bisa disetujui," ujarnya diiringi ketukan palu oleh Makeng saat raker dengan pemerintah di Ruang Rapat Komisi XI DPR-RI, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Dengan disahkannya RUU PNBP, maka nantinya pembahasan akan dilanjutkan ke tingkat II dalam rapat paripurna 26 Juli 2018 mendatang. Aturan ini nantinya akan menggantikan aturan lama yakni UU Nomor 20 tahun 1997.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik atas disetujuinya RUU ini oleh Komisi XI. Menurutnya jika RUU PNBP ini dijadikan UU maka penerimaan negara akan meningkat.

"Optimalisasi penerimaan negara, peningkatan pelayanan, dan dalam rangka mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan keadilan," ucap Sri Mulyani.

Berikut rincian pokok-pokok perubahan RUU PNBP hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR RI :

1. Penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP, sekaligus untuk memperjelas perbedaannya dengan pajak dan pungutan/retribusi daerah.

2. Objek PNBP terdiri dari 6 klaster, yaitu pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. pengelolaan barang milik negara. pengelolaan dana. dan hak negara lainnya.

3. Pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan sosial budaya serta aspek keadilan termasuk pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu.

4. Penguatan pengawasan oleh Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga dalam rangka pengelolaan PNBP.

5. Penyempurnaan aturan pengelolaan PNBP termasuk penggunaan dana PNBP oleh instansi pengelola PNBP untuk unit-unit di lingkungan kerja dalam rangka peningkatan layanan.

6. Penyempurnaan mekanisme pemeriksaan PNBP, keberatan, keringanan (berupa penundaan. pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan), dan pengembalian PNBP.

7. Ketentuan Pidana berupa denda empat kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, bagi Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang yang tidak benar.

(feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement