Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Bakal Evaluasi 70.000 Tarif PNBP

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 27 Juli 2018 |16:05 WIB
   Kemenkeu Bakal Evaluasi 70.000 Tarif PNBP
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Aturan ini menggantikan Peraturan sebelumnya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, lewat aturan baru ini pihaknya akan mengevaluasi seluruh tarif layanan PNBP Kementerian Lembaga (K/L) yang jumlahnya cukup banyak. Menurutnya selama ini ada sekitar 70.000 tarif PNBP yang diusulkan dari Kementerian dan Lembaga.

"Satu hal lagi yang diperkuat dalam Undang-Undang PNBP adalah, kita tahu, KL itu kadang-kadang terlalu nafsu membuat tarif sebanyak-banyaknya. Paling tidak deteksi kita sampai saat ini ada 70.000 tarif oleh K/L," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7/2018).

 

Menurut Askolani, pengenaan tarif tersebut sebenarnya masih bisa dan mungkin untuk diturunkan. Sebab menurutnya, ada beberapa tarif yang dinilianya tidak efektif dan seharusnya tidak perlu dikenakan PNBP.

"Dari DPR sudah mengingatkan agar tarif-tarif yang enggak efektif, dengan dikasih kewenangan pada Kemenkeu untuk mereview-nya, itu ada kemungkinan kita hilangkan. Kita usulkan untuk dihilangkan," jelas Askolani.

Nantinya lanjut Askolani, pihaknya akan membuat aturannya terlebih dahulu lewat Peraturan Pemerintah (PP) sebelum dilakukan review. Setelah PP tersebut sudah jadi, maka barulah dirinya mereview tarif mana saja nantinya yang boleh dibebankan kepada masyarakat ataupun badan usaha.

"Bisa kita turunkan, tapi nanti dikasih kesempatan. Kan habis ini kita harus buat PP-nya dulu. Kemudian baru kita review suratnya," ucapnya.

 

Seperti diketahui, dalam UU PNBP yang baru ini menegaskan jika kementerian yang akan menerapkan pengenaan tarif PNBP wajib melapor terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan. Setelah itu, barulah Kementerian Keuangan mengkaji dan menilai kelayakan pengenaan usulan tarif tersebut.

"Dari undang-undang yang baru ini Kementerian Keuangan diberikan wewenang memverifikasi dan menilai ini tarif layak dipungut atau tidak, sehingga kita bisa mengharmonisasi tarif yang banyak tadi pelan-pelan diturunkan dan betul-betul layak untuk dipungut oleh Kementerian Lembaga," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement