"Apa ada hubungan kekerabatan, nah kemudian faktor lain barang kali jasa jasa PNS yang bersangkutan karena memberikan prestasi yang baik atau menunjukan loyalitas yang tinggi," jelasnya.
Di samping itu lanjut Nyoman, karena PNS yang bersangkutan berada posisinya berada di persimpangan. Maksudnya PNS yang bersangkutan dalam kenyataannya tidak menerima uang hasil korupsi tersebut.
Namun yang membuatnya terkena kasus tindak pidana korupsi adalah, karena ASN tersebut ikut membantu dalam memuluskan Tipikor tanpa dirinya mengetahui jika sebenarnya hal tersebut menyangkut pelanggaran korupsi.

"Di samping juga kalau informasi yang saya dapat, misalnya PNS yang bersangkutan itu sama sekali tidak merugikan keuangan negara. Mereka tidak menikmati uang dengan APBN. Tapi karena tugasnya yang bersangkutan, akhirnya ikut tersangkut," ucapnya.
Faktor lain adalah menyangkut mengenai dampak organisasi secara keseluruhan. Jika salah satu orang terkena kasus tanpa menikmati hasil korupsi maka nantinya akan kepada struktur organsiasi di instansi tersebut.