JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator pasar modal tidak mengabulkan rencana penggabungan nilai nominal saham atau reverse stock PT Ratu Prabu Tbk (ARTI). Perseroan melalui keterbukaan informasi BEI, telah mengumumkan rencana reverse stock dengan rasio 10:1.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihak bursa telah melayangkan surat kepada perseroan soal penolakan rencana reverse stock.
"Kita sudah mengirimkan surat penolakan, karena ada beberapa hal," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/8/2018).
Nyoman menjelaskan, yang menjadi pertimbangan penolakan dari bursa, pertama adalah terkait dengan kondisi fundamental perusahaan. Tentunya dengan adanya masukan dari beberapa pihak, terutama stakeholder.
