JAKARTA - Perwakilan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) akan meminta penjelasan dari perwakilan Amerika Serikat (AS) soal anggapan AS bahwa Indonesia tidak patuh (incompliance) atas putusan panel Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO. Pertemuan dua perwakilan negara di WTO akan dilaksanakan di Jenewa, Swiss.
AS menilai Indonesia tidak melaksanakan rekomendasi dari panel DSB pasca putusan pada 22 Juli 2017.
Tidak hanya itu, AS mengkalkulasi kerugian yang diderita mencapai USD350 juta atau Rp5 triliun, serta berencana memberlakukan retaliasi dengan total serupa kepada Indonesia.
"Tanggal 15 (Agustus) kita akan duduk bersama, perwakilan di sana (WTO), apa yang dimaksud retaliasi, incomplience-nya dimana. Tolong detailkan maka kita akan tindak lanjuti," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Oke menjelaskan, AS meminta penghapusan peraturan terkait waktu pengajuan perizinan impor serta penghapusan aturan pembatasan pemasukan komoditas untuk produk holtikultura, hewan, dan produk hewan
Padahal Indonesia telah mengubah Peraturan Menteri (Permen) terkait impor hortikultura yaitu Permentan Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) serta Permendag Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura.
Sementara untuk impor hewan dan produk hewan, pemerintah telah merevisi Permentan Nomor 23 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permentan Nomor 34 Tahun 2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

"Kita cari kejelasan, karena begitu mereka ngefail mereka harus jelaskan, incompliance di mana. Misalnya masih ada importir yang ditolak untuk mengajukan impor anggur sekarang ditolak," imbuh Oke.
Oke menilai bahwa AS memanfaatkan haknya untuk mengkaji aturan baru tersebut, lantaran AS hanya memiliki waktu 20 hari sejak batasan panel.
Sementara soal retaliasi, Oke menyatakan prosesnya masih jauh karena harus melalui arbitrase di mahkamah internasional.
"Kalau sampai ke situ (retaliasi) proseduralnya, begitu AS nge-fail, padahal kita sudah comply, lalu kata Amerika belum, terus saja tidak sepakat kedua belah pihak, maka arbitrase," tukas Oke.
(feb)
(Rani Hardjanti)