Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simplikasi Cukai Rokok, Ciptakan Oligopolistik dan Hantam Industri Kecil

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 13 Agustus 2018 |22:08 WIB
Simplikasi Cukai Rokok, Ciptakan Oligopolistik dan Hantam Industri Kecil
Diskusi soal Simplifikasi Cukai Rokok (Foto: Yohana)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok sampai 2021 mendatang. Simplifikasi tarif cukai memangkas 12 layer tarif cukai, saat ini menjadi 5 layer tarif cukai.

Anggota Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kordat Wibowo mengatakan, bahwa simplifikasi bukan hanya menggabungkan layer cukai dari 12 ke 5 layer melainkan juga menggabungkan perusahaan-perusahaan Industri Hasil Tembakau (IHT). Perusahaan IHT skala besar akan bertahan pada kebijakan simplifikasi, sedangkan industri menengah ke bawah akan rentan.

“Industri IHT kecil akan meminta pertolongan pada industri IHT skala besar,” ucapnya, Jakarta, Senin (13/8/2018).

APTI Perkirakan Produksi Tembakau Nasional Naik 180-200 Ton Tahun Ini

Dia mengatakan, kebijakan ini berpotensi memperkuat oligopolistik di IHT karena industri kecil meminta pertolongan kepada industri besar. “Simplifikasi membuka peluang bagi perusahaan mega besar menjadi lebih besar dengan mengorbankan usaha kecil dan mengancam keberlangsungan industri kecil,” ujarnya.

Dia menjelaskan bukan hanya industri kecil yang terkena dampak dari simplifikasi melainkan juga rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang merupakan industri padat karya juga terkena dampaknya.

“Jika kebijakan ini diterapkan maka rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) produksinya akan naik, sedangkan produksi SKT akan terjun bebas. Kenaikan SKM dan SPM limpahan dari penurunan SKT,” tutupnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Industri Agro Kementrian Industri Abdul Rochim mengatakan, simplifikasi akan berimbas pada berkurangnya jumlah industri IHT, karena tarif cukai naik tajam membuat harga rokok kelas menengah ke bawah naik dan berujung pada PHK di IHT.

“Diperkirakan hanya ada 200 dari pabrik rokok dari 778 pabrik saat ini sebelum pada 2021. Penurunan tersebut termasuk pada pabrik rokok SKT yang merupakan padat karya. Diperkirakan juga ada 50.000 pengurangan karyawan dari jumlah pabrik rokok tersebut,” ucapnya pada kesempatan yang sama.

(feb)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement