Rata-rata kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) di Jakarta tahun 2018 sebesar 19,54%. Dengan rata-rata kenaikan sebesar itu, bisa saja Anda menjumpai kenaikan PBB yang tinggi.
Berdasarkan berita yang beredar, kenaikan PBB tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya perubahan fisik lingkungan dari lahan kampung menjadi lahan elite karena adanya kawasan perdagangan atau dibangun menjadi sebuah apartemen. Sehingga, PBB juga mengalami kenaikan.

Sementara, untuk NJOP dengan tertinggi di Jakarta Barat berada di wilayah Jalan Pinangsia yaitu sebesar Rp29.375.000 per meter persegi. Kemudian, di Jakarta Selatan di Jalan P Lebak Lestari dengan nilai Rp23.623.000 per meter persegi, sedangkan, di Jakarta Timur NJOP tertinggi ada di Jalan Pulo Letut dan Jalan Rawa Terate I dengan nilai Rp7.455.000 per meter persegi.
Selanjutnya, untuk wilayah Jakarta Utara NJOP tertinggi ada di Jalan Pulo Letut dan Jalan Rawa Terate I dengan nilai Rp7.455.000 per meter persegi.