MADINA – Ternyata penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di tingkat pangkalan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara, masih banyak ditemukan kejanggalan. Temuan di lapangan mengungkap, terdapat gas elpiji 3 kg yang tidak memakai plank merk harga standar dan harga tertinggi penjualan.
"Saya memang baru satu bulan lebih kurang menjabat di sini, namun saat kita sidak ke lapangan mengenai permasalahan gas elpiji 3 kg ini, ternyata selama ini para pangkalan di Kabupaten ini masih banyak yang tidak memakai plak merek harga penjualan sebagai mana mestinya," ungkap Kepala Subbagian (Kasubag) Prasaran Perekonomian Kabupaten Madina Yanjahuddin kepada Okezone, Rabu (15/8/2018).

Yanjahuddin menceritakan, selama dia dan timnya yang melakukan sidak terkait gas elpiji 3 kg itu, banyak memperoleh laporan masyarakat. Bahkan, harga jual gas yang diperoleh sudah melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Memang banyak laporan masyarakat sekita, baik dia secara kelompok atau perseorangan bahwa harga gas di Madina sudah melebihi harga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, makanya kita lakukan sidak itu," ujarnya.

Oleh karena itu, dia memerintahkan agar perusahaan penyalur gas untuk memasang plank merek harga penjualan. Hanya saja, yang dia peroleh setelah meninggalkan pangkalan tersebut banyak yang mencopot dan sama sekali tidak berkenan memasang plank merk harga jual itu.
"Plank merk harga jual itu penting di mana hal itu adalah suatu bukti ketransparanan harga jual elpiji 3 kg yang bersubsidi, dan kami harap selaku yang memiliki hak pengawasan gas ini meminta agar Pertamina harus memberikan sanksi kepada pangakalan yang melanggar peraturan yang diterapkan oleh PT Pertamina," pintanya.
(feb)
(Rani Hardjanti)