JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5%.
Hal ini terkuat saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU RAPBN 2019 Beserta Nota Keuangannya di DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%," kata Jokowi.

Menurut Jokowi kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan ini untuk menjaga kesejahteraan dan peningkatan kualitas.