Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Gembira, Tahun Depan Gaji PNS Naik 5%

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 16 Agustus 2018 |16:03 WIB
Kabar Gembira, Tahun Depan Gaji PNS Naik 5%
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5%.

Hal ini terkuat saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU RAPBN 2019 Beserta Nota Keuangannya di DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

"Selain melanjutkan kebijakan penggajian yang telah dilakukan tahun 2018, pada tahun 2019 Pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5%," kata Jokowi.

 Pidato Kenegaraan, Presiden Jokowi Bangga Pencapaian Inflasi Selalu 3,5%

Menurut Jokowi kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan ini untuk menjaga kesejahteraan dan peningkatan kualitas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement