JAKARTA - Pemerintah tengah mendorong sektor pariwisata Tanah Air untuk semakin menambah wisatawan mancanegara. Salah satunya dengan mendorong wisata kuliner dan belanja.
Oleh sebab itu, aturan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax Refund (tax refund) tengah direvisi. Di mana batas minimum yang mendapatkan 10% tax refund dalam satu bon sebesar Rp5 juta akan menjadi Rp1 juta.
Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan, koordinasi dengan Kementerian Keuangan terus berjalan. Menurutnya, revisi aturan tax refund menjadi Rp1 juta memang cukup sulit, oleh sebab itu perlu adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum.
"Terakhir Kemenkeu untuk SOP diharapkan bulan ini selesai, lalu dari Rp5 juta optimis ke Rp1 juta agak susah karena ada (diatur) diUU, jadi yang mungkin dilalukan adalah Perppu," jelasnya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Dia menjelaskan, hal yang memungkinkan dalam revisi aturan ini yakni menjadikan total belanja Rp5 juta dalam akumulasi beberapa bon, bukan hanya satu bon. "Satu bon Rp5 juta padahal di negara pesaing itu setara dengan Rp1 juta. Kalau dalam satu bond kita sudah kalah dengan negara lain," katanya.