JAKARTA - Pemerintahan mengalokasikan dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp832,3 triliun di RAPBN 2019. Adapun rinciannya, Rp759,3 triliun untuk transfer ke daerah dan Rp73 triliun untuk dana desa.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dari dana transfer ke daerah tersebut nantinya akan digunakan untuk beberapa hal. Salah satu yang paling penting adalah membiayai kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggaran ini nantinya akan masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Adapun DAU pada tahun ini mendapatkan jatah sebesar Rp414,9 triliun.
"Dana Alokasi Umum tahun 2019 sebesar Rp414 triliun. Ini untuk digunakan oleh daerah untuk mengurangi ketimpangan fiskal," ujar Sri Mulyani di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).