6. Kenaikan Tarif Sudah Didiskusikan
Dia menambahkan, pihaknya di Garuda Indonesia telah berdiskusi mengenai kajian kenaikan tarif tersebut bersama pihak Kemenhub, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
“Baik kita di maskapai maupun regulator sangat terbuka, karena kami memberikan gambaran-gambaran secara detail dampak dari harga avtur dan depresiasi nilai tukar dolar terhadap rupiah,” ujarnya.

7. Harga Avtur Menjadi Alasan Perlunya Kenaikan TBB
Dihubungi terpisah, pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan, harga avtur menjadi alasan perlunya kenaikan tarif batas bawah. Maskapai, ungkapnya, sangat merasakan dampak harga avtur terhadap biaya operasional. ”Sehingga kalau tidak naik, ini bakal bisa membunuh maskapai secara perlahan. Berapa pun kenaikannya, yang penting naik dulu, itu penting,” ujarnya. Menurut dia, di sinilah peran pemerintah hadir menengahi maskapai dan konsumen meninjau tarif.
Pada satu sisi, pemerintah harus memperhatikan dari sisi konsumen. “Di sisi lain, dari sisi maskapainya juga harus dilihat. Tapi soal tarif pesawat ini jangan dilepas ke mekanisme pasar, sebab pasti bakal saling membunuh sehingga barang kali pemerintah mengambil jalan tengah dengan menaikkan 5% atau menjadi 35% TBB,” ungkapnya.

8. Pemerintah Harus Cermati Secara Teliti Kenaikan Tarif
Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua ketentuan yang diatur pemerintah, termasuk bila ada kenaikan TBB menjadi 35%. Akan tetapi, kata dia, pemerintah harus mencermati secara teliti sebelum menaikkan tarif itu.
“Apa pun kebijakan pemerintah, akan kami ikuti karena itu merupakan peraturan. Pastinya, nanti sebelum ditetapkan, pemerintah akan sosialisasi terlebih dahulu. Kami masih menunggu pengumum-annya,” kata Edward. (Ichsan Amin).
(Feb)
(Rani Hardjanti)