Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Tarif Tiket Pesawat Naik, Nomor 2 Dinanti

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 29 Agustus 2018 |10:52 WIB
Fakta-Fakta Tarif Tiket Pesawat Naik, Nomor 2 Dinanti
Ilustrasi Bandara (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memberikan sinyal bakal menaikkan tarif batas bawah dengan persentase 5%.

Berikut fakta-fakta terkait kenaikan tarif batas bawah pesawat:

1. Tarif Batas Bawah (TBB) Pesawat Akan Naik Jadi 35%

Itu berarti tarif batas bawah (TBB) pesawat bakal naik dari sebelumnya 30% menjadi 35% dari tarif batas atas. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, tarif tersebut masih dalam proses sosialisasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

2. Kenaikan Mulai Bulan Depan

Sedangkan rencana kenaikan tarif dijadwalkan mulai bulan depan. “Ini sudah kami bicarakan dengan pihak maskapai. Keputusannya naik 5%. Kenaikan ini masih lebih rendah dibanding permintaan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional yang tergabung dalam INACA,” ujarnya di sela-sela seminar nasional ”Kebangkitan BUMN Sektor Perhubungan” di Jakarta.

3. Keputusan Merupakan Hasil dari Evaluasi Permenhub

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebelumnya telah mengkaji kenaikan tarif. Keputusan tersebut merupakan hasil dari evaluasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan TBA dan TBB Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam beleid tersebut, TBB ditetapkan sebesar 30% dari TBA. Berdasarkan Permenhub No. 14/2016, tarif penumpang dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tambahan (surcharge).

4. Perubahan Pengaruhi Kegiatan Maskapai

Dirjen Perhubungan Udara akan mengevaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 1 tahun atau mengalami perubahan signifikan yang memengaruhi kelangsungan kegiatan maskapai.

Perubahan signifikan yang dimaksud adalah perubahan harga avtur menjadi Rp9.729 per liter selama tiga bulan berturut- turut atau perubahan terhadap nilai tukar rupiah dan harga komponen biaya lainnya, yang menyebabkan perubahan total biaya operasional pesawat sebesar 10% selama tiga bulan berturut-turut.

5. Kenaikan Biaya Maskapai Sudah Mendesak

Penyesuaian TBB tiket pesawat terakhir dilakukan pada Januari 2016. Adapun kondisi biaya yang harus ditanggung maskapai penerbangan sudah jauh berbeda dengan saat ini. Direktur PT Garuda Indonesia Tbk Pahala Nugraha Mansury mengatakan, kenaikan biaya-biaya untuk maskapai saat ini sudah mendesak.

Sebab dari sisi operasional, harga avtur memberikan dampak paling besar terhadap biaya operasional. “Saya kira maskapai sudah mendesak berharap adanya kenaikan. Meski 35%, saya kira itu bisa membuat nafas baru bagi maskapai,” ujarnya.

(Feb)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement