Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aplikasi Bayar Pajak via Bank, Bisa Tampung 400 Ribu Transaksi/Jam

Ulfa Arieza , Jurnalis-Kamis, 30 Agustus 2018 |12:16 WIB
Aplikasi Bayar Pajak via Bank, Bisa Tampung 400 Ribu Transaksi/Jam
Bayar Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk mengimplementasikan mekanisme pembuatan ID Billing secara massal sebagai upaya penguatan sistem pembayaran pajak. Pembuatan ID Billing secara massal ini, berbasis file di Core Billing 2.0 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme e-Tax Bulk Uploader.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, Core Billing 2.0 diharapkan dapat mengurangi risiko sistem error atau hang terutama pada saat batas akhir pembayaran pajak. Sebab, tidak bisa dipungkiri wajib pajak cenderung memilih tanggal akhir batas pembayaran pajak sehingga seringkali menyebabkan adanya sistem error karena banyaknya WP yang memproses ID Billing secara bersamaan.

"Modul biling core 2.0 ini akan mampu memproses billing lebih banyak lagi at the same time secara cepat yang namanya billing secara massal. Yang sebelumnya short queuing satu-satu ini secara massal, mudah-mudahan ini bisa lebih cepat at the same time juga akurat," kata Robert dalam acara peluncuran Core Billing 2.0, di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Pada tahap pertama, sistem ini diimplementasikan oleh Bank Mandiri, yang selanjutnya akan diikuti pelaksanaannya oleh bank lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement