Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, pemerintah telah selesai mengatur penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) impor untuk 900 komoditas impor. Aturan itu segera diterbitkan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada esok hari.
"Besok pagi akan lakukan penerbitan PMK dalam rangka atur impor barang konsumsi," kata Menkeu.
Menkeu mengatakan, lahirnya PMK ini untuk menjaga kekuatan cadangan devisa Indonesia di tengah pelemahan Rupiah.

"Kita akan terus jaga kebutuhan devisa dalam negeri tetap bisa dipenuhi, sehingga sektor usaha yang masih membutuhkan barang barang bahan baku dan batang modal tertentu bisa dijaga," ujar dia.