
Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan pajak impor dari 1.147 komoditas. Sebanyak 210 item komoditas tarif PPh 22 naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU, dan motor besar.
Sementara 218 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 10%. Ada juga 719 item komoditas, tarif PPh 22 naik dari 2,5% menjadi 7,5%.
(Feb)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)