Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres 82 Tahun 2018, Ini Aturan Cukai Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 21 September 2018 |13:55 WIB
Perpres 82 Tahun 2018, Ini Aturan Cukai Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 17 September 2018.

Perpres ini dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan.

Di antara berbagai ketentuan yang diatur dalam Perpres ini, yang menjadi sorotan dalam pemberitaan akhir-akhir ini adalah mengenai penggunaan dana pajak rokok untuk mendukung program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

 BPJS Kesehatan Targetkan Kepesertaan Layanan JKN-KIS Awal 2019 Naik 95%

Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok itu tertuang dalam Pasal 99 Bab XII mengenai Dukungan Pemerintah Daerah, dimana disebutkan Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement