Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perpres 82 Tahun 2018, Ini Aturan Cukai Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Jum'at, 21 September 2018 |13:55 WIB
Perpres 82 Tahun 2018, Ini Aturan Cukai Rokok untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Kontribusi Daerah untuk mendanai program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dianggarkan sebagai belanja bantuan sosial fungsi kesehatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/kabupaten/kota.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 108 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement