JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI).
Seperti dikutip Okezone, pencabutan ini merujuk kepada Surat Indonesia Stock Exchange (IDX) No: Peng-UPT-0023/BEI.WAS/09-2018 tanggal 27 September 2018 perihal Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Majapahit Inti Corpora.
Atas surat tersebut, BEI memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI) di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek hari Kamis, 27 September 2018.
Baca Juga: Duh, Lagi-Lagi Saham AKSI Kena Suspensi BEI
Demikian tertulis pada keterbukaan informasi BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Operasional Perdagangan Adi Pratomo Aryanto, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Sebelumnya, saham AKSI dihentikan per 6 September 2018. Saham perseroan juga sempat kena suspensi pada 4 September lalu, kemudian kembali diperdagangkan pada 5 September.
Merujuk keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham AKSI, sehingga BEI memandang perlu adanya suspensi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)