JAKARTA - Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) akan mengalami perlambatan hingga akhir tahun 2018.
Pertumbuhan DPK terus melambat dari bulan ke bulan. BI mencatat pada bulan Juni 2018 DPK tumbuh 7,0% yoy, kemudian di Juli 2018 pertumbuhan DPK menjadi 6,91% yoy.
Pada bulan Agustus 2018 angka pertumbuhan DPK 6,88% yoy, melambat dibandingkan bulan Juli 2018.
"Adapun pertumbuhan DPK diperkirakan akan mengalami pelambatan dibandingkan dengan capaian 2017 sebesar 9,4% (yoy) namun masih berada dalam kisaran 8,0%-10,0% (yoy)," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Baca Juga: BI: Penyaluran Kredit Perbankan Tumbuh 11%
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menambahkan, perlambatan terjadi pada DPK dengan denominasi Rupiah maupun valuta asing (valas). Namun paling lambat terjadi pada DPK denominasi valas.

Perlambatan ini disebabkan pembayaran impor dan pembiayaan proyek pembangunan infrastruktur pada semester pertama tahun ini. "Disamping juga karena memang pemerintah menerbitkan surat-surat berharga SBN (Surat Berharga Negara)," jelasnya.
Erwin menyatakan, penurunan DPK juga banyak ditimbulkan dari koorporasi yang memang mengurangi pinjaman dari luar negeri. Hal ini membuat belanja modal koorporasi menggunakan dana kas perusahaan sendiri.
Baca Juga: Tingginya Suku Bunga Kredit di RI, Daya Saing Produk Lokal Rendah
Selain itu penurunan DPK terjadi juga di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), karena kebijakan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyimpan dana dalam bentuk SBN. "Sampai dengan Dessember 2018 diperkirakan IKNB akan merubah dana Rp29 triliun ke SBN, untuk memenuhi ketentuan OJK," jelasnya.

Dengan demikian, BI memperoyeksi sampai akhir tahun akan terdapat selisih Rp99 triliun antara total penyaluran kredit dan DPK yang dikumpulkan. Kendati demikian, menurut Erwin, BI memandang kondisi tersebut bukan suatu hal yang perlu dikhawatirkan.
Bank Sentral menyakini stabilitas sistem keuangan dipercaya akan tetap terjaga disertai intermediasi perbankan yang membaik. Stabilitas sistem keuangan yang terjaga tercermin pada rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan yang tinggi mencapai 22,5% dan rasio likuiditas (AL/DPK) yang masih aman yaitu sebesar 19,8% pada Juli 2018.
(Dani Jumadil Akhir)