Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Amazon Mulai Masuk Pasar RI, Pelaku Minta Regulasi E-Commerce Transparan

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 09 Oktober 2018 |15:55 WIB
Amazon Mulai Masuk Pasar RI, Pelaku Minta Regulasi <i>E-Commerce</i> Transparan
Ilustrasi E-Commerce: Reuters
A
A
A

JAKARTA – Payung hukum industri e-commerce diharapkan segera selesai. Adapun Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perdagangan Elektronik (e-commerce).

Beleid bagi industri e-commerce dirasa penting mengingat sektor ini semakin berkembang belakangan ini. Ditambah lagi investasi sebesar Rp14 triliun yang dilakukan Amazon di salah satu e-commerce Indonesia.

Baca Juga: Ekonomi Medsos Punya Peran Besar untuk Pertumbuhan UMKM

Asosiasi menilai bahwa naskah RPP e-commerce harus mampu mengikuti perkembangan bisnis e-commerce yang sangat dinamis sekaligus mampu menstimulasi pertumbuhan volume bisnis e-commerce.

“Potensi industri e-commerce dan perkembangan yang terjadi saat ini sangat besar. Sehingga regulasi juga seharusnya up to date dan mampu mendukung ekosistem bisnis ini. Sudah cukup lama sejak terakhir kami lihat draft RPP. Selepas itu, belum ada informasi terbaru terkait penjelasan dan solusi dari pemerintah terhadap poin-poin masukan kami di FGD dahulu,” papar Ketua Umum iDea Ignatius Untung dalam keterangannya, Selasa (9/10/2018).

 e-commerce

“Sudah cukup lama sejak terakhir kami melihat draft RPP. Selepas itu, belum ada informasi terbaru terkait penjelasan dan solusi dari pemerintah terhadap poin-poin masukan kami di FGD dahulu”, ujar Untung.

Menanggapi hal ini, Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag, I Gusti Ketut Astawa mengatakan pihaknya telah melakukan pembahasan antar kementerian setelah menerima masukan dari para pelaku industri di 2015, namun ia mengakui bahwa usai menerima masukan tersebut, Kemendag melakukan beberapa perubahan, walau hanya sebatas perubahan redaksional.

Baca Juga: Impor Barang E-Commerce USD75 Bisa Diakali? Ini Kata Dirjen Bea Cukai

“Pada Mei (2018), mulailah kita bahas ulang tapi tidak mengubah. Tambahannya cuma dua poin penting. Satu terkait pemberdayaan (UMKM) dan registrasi (penjual di marketplace). Itu saja yang berubah total, yang lain-lainnya tidak terlalu banyak. Pembahasannya tidak substantif dan tidak mengubah banyak isi naskah,” tepis Ketut.

Sementara itu, asosiasi menilai bahwa naskah RPP e-commerce seharusnya mampu mengakomodir masukan-masukan dari pelaku industri. Untung mengatakan, E-commerce adalah wadah bernaungnya jutaan UKM di seluruh Indonesia. "Jadi, seharusnya memang regulasi itu mampu menaungi para pelaku industri dan menciptakan equal playing field bagi ekosistem perdagangan online, termasuk pelaku industri, merchant dan konsumen. Bukan sebaliknya, regulasi yang membatasi pertumbuhan industri,” imbuhnya.

belanja online

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement