JAKARTA - Kementerian Keuangan menurunkan ambang batas pengenaan bea masuk terhadap barang impor lewat e-commerce dari USD100 menjadi USD75. Adapun pengenaan bea masuk untuk barang impor lewat e-commerce sebesar USD75 tersebut adalah 7,5%.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, seiring adanya aturan ini, pihaknya telah melakukan pengetatan pengawasan terhadap importir nakal. Salah satu caranya adalah dengan sistem otomasi.
Sistem otomasi merupakan penggunaan mesin, sistem kontrol dan teknologi informasi untuk optimisasi produksi dan pengiriman barang dan jasa. Dengan sistem ini meminimalisir adanya kecurangan dengan mengubah nama dengan menyewa identitas orang lain.
"Kita pakai sistem otomasi kita sudah akan mendeteksi pada saat pelaku mencoba mengakali dengan mengubah nama atau menyewa KTP, atau NPWP orang lain," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Bahkan menurut Heru, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan asosiasi peritel untuk membantu mengawasi modus tersebut. Diharapkan kesempatan modus-modus seperti itu bisa diatasi dan tidak terjadi.
"Kerjasama dengan asosiasi itu bisa mendeteksi tren ini, atau modus ini sehingga kita akan lakukan verifikasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.