Selain itu lanjut Heru, pihaknya akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindaklanjuti penyelundupan tersebut. Terutama kaitannya dengan historis pajak orang tersebut.
Sebab menurutnya, Ditjen Pajak memegang data-data historis pajak mengenai bisnisnya lewat keterbukaan data informasi. Dari situ dapat diketahui pembukaan dari bisnisnya dari mulai omzet dan sebagainya.
"Kalau sudah dengan Ditjen Pajak kan itu sudah bisa melihat secara komperhensif. Orang ini kan bisnis ya, dagang yang, pasti dia punya pembukuan. Kalau dia memasang di website, bisa kita lihat berapa omzetnya," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)